Saudi Pancung 48 Orang sejak Awal 2018, Setengahnya Kasus Narkoba
RIYADH, iNews.id – Organisasi pemantau hak asasi manusia HRW menyatakan, Pemerintah Arab Saudi menghukum mati 48 orang sejak awal 2018. Setengah dari mereka terjerat kasus narkoba.
HRW menyayangkan proses hukum di Saudi tak transparan dan adil sehingga bisa saja orang tak bersalah divonis hukuman mati.
"Arab Saudi sudah mengeksekusi 48 orang sejak awal 2018. Ada banyak orang lain terkait kejahatan narkoba yang dihukum dan berada di ambang kematian oleh sistem pengadilan pidana negara yang dikenal tidak adil," demikian pernyataan HRW, seperti dikutip dari AFP, Kamis (26/4/2018).
HRW menyoroti proses peradilan yang dinilai tak adil, meskipun Kerajaan beralasan hukuman mati dijatuhkan untuk memberi pelajaran kepada orang lain sehingga tak melakukan kejahatan serupa.
"Ini cukup buruk bagi Saudi, mengeksekusi begitu banyak orang, tapi kebanyakan dari mereka bisa saja tak melakukan kejahatan itu," ujar Direktur HRW Timur Tengah, Sarah Leah Whitson.
Sejak 2014, Saudi mengeksekusi hampir 600 orang. Lebih dari sepertiganya terkait kasus narkoba. Sementara pada 2017 saja, jumlah yang dieksekusi hampir 150 orang.
Ada beberapa jenis kejahatan yang pelakunya terancam hukuman mati di Saudi. Selain kasus narkoba, pelaku terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian senjata, juga bisa dipancung.
Dalam wawancara dengan majalah Time beberapa waktu lalu, putra mahkota Pangeran Mohammed bin Salman akan mempertimbangkan untuk mengubah jenisnya, yakni dari eksekusi mati ke penjara seumur hidup, bagi pelaku selain kasus pembunuhan.
Editor: Anton Suhartono