Sebar Video Penembakan Masjid Chistchurch, Pria Selandia Baru Dibui 21 Bulan
WELLINGTON, iNews.id - Pria Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara 21 bulan, Selasa (18/6/2019), karena menyebarkan video penyerangan masjid Christchurch yang menewaskan 51 jemaah Muslim.
Philip Arps (44) ditangkap di Christchurch empat hari setelah orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan, Brenton Tarrant, melepaskan rentetan peluru di dua masjid di Christchurch. Insiden itu menjadi pembantaian terburuk dalam sejarah Selandia Baru modern.
Dilaporkan New Zealand Herald, Arps mengaku bersalah atas dua tuduhan menyebarkan materi yang tidak pantas dengan membagikan rekaman yang disiarkan langsung oleh pelaku itu ke media sosial selama serangan terjadi.
Saat persidangan di Pengadilan Distrik Christchurch, diketahui Arps membagikan rekaman asli kepada sekitar 30 orang dan memiliki video versi lain yang sudah dimodifikasi dengan tambahan 'garis bidikan' serta 'jumlah korban'.
"Ini sebenarnya adalah kejahatan rasial terhadap komunitas Muslim," kata hakim Stephen O'Driscoll.