Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid
Advertisement . Scroll to see content

Selain Digempur Rusia, Ukraina Juga Hadapi Masalah Korupsi

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:48:00 WIB
Selain Digempur Rusia, Ukraina Juga Hadapi Masalah Korupsi
Pengadilan Administratif Kiev. (Foto: mind.ua)
Advertisement . Scroll to see content

KIEV, iNews.id - Presiden Volodymyr Zelensky mengapresiasi pembubaran Pengadilan Administratif Distrik Kiev sebagai bukti Ukraina dapat berjuang mengakhiri sejarah korupsi dan invasi Rusia pada saat yang sama.

Zelensky mengaku telah menandatangani undang-undang pembubaran Pengadilan Administratif Kiev. Oleh otoritas anti-korupsi Ukraina, pengadilan tersebut disandingkan dengan organisasi kriminal. Kepala pengadilan mendapat sanksi AS pada 9 Desember lalu.

"Cerita ini telah berakhir. Tapi kisah reformasi terus berlanjut, bahkan di saat perang seperti itu," katanya dalam video Selasa (13/12/2022) malam.

Sementara itu, kepala Pengadilan Administratif Kiev, Pavlo Vovk dalam postingan Facebook mengatakan, keputusan untuk menghilangkan institusi itu murni politis, dibuat dengan tergesa-gesa. 

"Mereka yang bertepuk tangan hari ini akan segera menyesal," katanya.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS mengatakan Washington menjatuhkan sanksi pada Vovk karena meminta suap sebagai imbalan atas campur tangan dalam proses peradilan dan publik lainnya. Ada dua anggota keluarga dekat terlibat dalam kasus tersebut. 

Kasus korupsi terhadap Vovk dikirim ke pengadilan tinggi antikorupsi Ukraina musim panas ini. Sebelumnya, kasus itu diblokir bertahun-tahun.

Biro anti-korupsi nasional Ukraina (NABU) mengatakan, dakwaan dikeluarkan pada 17 Juni terhadap Vovk, dua wakilnya, empat hakim pengadilan dan empat lainnya termasuk kepala administrasi peradilan negara.

"Tertuduh bertindak dalam organisasi kriminal yang dipimpin oleh Vovk dengan tujuan merebut kekuasaan negara dengan mendapatkan kendali atas badan peradilan dan dengan sengaja menghalangi pekerjaan mereka," kata NABU. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut