MANILA, iNews.id - Pihak berwenang Filipina menuduh seorang perempuan Amerika Serikat (AS) berusaha menyelundupkan seorang bayi berusia enam hari ke luar negeri. Bayi itu disembunyikan di dalam tas pinggang, saat dia mencoba untuk pergi dari negara itu dengan pesawat.
Perempuan bernama Jennifer Talbot (42) itu tidak memiliki dokumen hak asuh yang sah atas bayi tersebut. Namun, dia berhasil melewati bagian keamanan dan imigrasi sebelum dihadang petugas di gerbang keberangkatan bandara internasional Manila, Rabu (4/9/2019).
Putin Nyatakan Rusia Siap Perang Lawan Eropa, NATO: Kami Juga Siap!
"Dia menggendong bayi bayi laki-laki di dalam tas selempang, ketika berusaha berangkat dengan penerbangan lanjutan dalam perjalanannya kembali ke Amerika Serikat," demikian laporan pejabat Biro Investigasi Nasional
Para jaksa menuduh Talbot kasus terlibat perdagangan manusia. Jika terbukti bersalah, dia bisa dijebloskan ke penjara.
Penyelidik meyakini bayi itu, yang kini dirawat di layanan kesejahteraan anak, lahir dari seorang ibu di selatan Filipina dan kemudian diterbangkan ke Manila.
Kepastian bagaimana Talbot memiliki bayi itu masih diselidiki. Namun pihak berwenang percaya mereka sudah menemukan lokasi ibu kandung dari bayi itu. Jaksa belum mengajukan tuntutan atas tuduhan penculikan.
Editor: Nathania Riris Michico
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku