Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan, DPR Klaim Tampung Aspirasi Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Senat AS Batalkan Mosi untuk Menolak Pemakzulan Donald Trump

Rabu, 27 Januari 2021 - 05:45:00 WIB
Senat AS Batalkan Mosi untuk Menolak Pemakzulan Donald Trump
Donald Trump (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Upaya untuk memakzulkan Trump di Senat memang sulit karena Demokrat membutuhkan 17 suara tambahan dari Republik untuk mewujudkan rencana itu. Pasalnya untuk memakzulkan seseorang butuh dukungan dari dua per tiga anggota Senat. Hasil dari mosi ini setidaknya memberikan gambaran mengenai komposisi suara saat sidang nanti.

Ada perdebatan pendapat di kalangan para ahli tentang apakah Senat bisa menggelar sidang pemakzulan Trump saat ini meskipun sudah tidak menjabat presiden. 

Namun lebih banyak yang berpendapat pemakzulan yang terlambat masih sesuai konstitusi. Alasannya presiden yang dianggap melanggar selama masa jabatannya tidak kebal dari proses yang ditetapkan Konstitusi sehingga tetap harus dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, Konstitusi mengamanatkan proses pemakzulan dapat mengakibatkan diskualifikasi dari jabatannya di masa depan, sehingga masih ada masalah aktif yang harus diselesaikan Senat. Artinya, jika pemakzulan diterima maka Trump tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden AS pada 2024.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut