Seorang WNI Ditangkap Polisi Malaysia karena Ancam Bunuh Mahathir Mohamad
Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:15:00 WIB
Lebih lanjut Abdul Hamid menegaskan, ketiga orang itu tidak bisa mempersiapkan serangan, apalagi melakukannya.
Selain itu mereka juga berencana menyerang tempat judi di Genting Highland serta pabrik bir di Lembah Klang, Kuala Lumpur.
Ketiga pria tersebut dijerat Pasal 130B (1) (a) KUHP atas kepemilikan barang-barang yang berkaitan dengan kelompok dan aktivitas terorisme.
Sementara itu tiga orang lainnya sudah dibebaskan atas instruksi Wakil Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Anton Suhartono