Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Wujud Autopen, Alat Peniru Tanda Tangan yang Dipermasalahkan Trump kepada Joe Biden
Advertisement . Scroll to see content

Serang dan Tarik Jilbab Pegawai Pos Muslimah, Pria AS Dihukum 3 Tahun Penjara

Minggu, 11 Agustus 2024 - 05:30:00 WIB
Serang dan Tarik Jilbab Pegawai Pos Muslimah, Pria AS Dihukum 3 Tahun Penjara
Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MIAMI, iNews.id - Seorang pria di Florida Selatan, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman tiga tahun satu bulan penjara, Jumat (9/8/2024) waktu setempat. Dia terbukti menyerang seorang karyawati Muslimah di Layanan Pos AS dan mencoba menarik paksa jilbab korban.

AP melansir, terpidana bernama Kenneth Pinkney (47), warga Fort Lauderdale, Florida. Dia dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Federal Miami. Menurut catatan pengadilan, dia mengaku bersalah pada April lalu atas dakwaan penyerangan terhadap seorang pegawai federal AS (Layanan Pos), yang diperberat dengan tuduhan kejahatan kebencian terhadap agama atau etnik tertentu.

"Kejahatan kebencian merupakan serangan kejam terhadap tatanan masyarakat kita yang beragam," ungkap Asisten Pertama Jaksa AS, Michael Davis dalam sebuah pernyataan.

"Tidak seorang pun harus hidup dalam ketakutan menjadi sasaran karena keyakinan agama mereka," ujarnya.

Menurut dokumen pengadilan, korban pertama kali melihat Pinkney mengawasinya dengan agresif saat dia mengantarkan surat pada 9 Oktober 2023, atau dua hari setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut