Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Kerja Sama dengan Rusia, Bikin Kapal Cepat Ramah Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Putin, 2 Komandan Perang Rusia di Ukraina Diburu Pengadilan Kriminal Internasional

Rabu, 06 Maret 2024 - 17:41:00 WIB
Setelah Putin, 2 Komandan Perang Rusia di Ukraina Diburu Pengadilan Kriminal Internasional
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua komandan perang Rusia, Sergei Kobylash dan Viktor Sokolov terkait serangan rudal terhadap infrastruktur listrik Ukraina (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Informasi rinci mengenai serangan serta kemungkinan adanya korban dirahasiakan untuk melindungi saksi serta mengamankan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Konvensi Jenewa dan protokol tambahan yang dibentuk oleh ICC menyatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik militer harus membedakan antara objek sipil dan sasaran militer.

Jaksa ICC berharap serangan tersebut tidak hanya sebagai kejahatan perang namun juga kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka menjelaskan serangan tersebut adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk melakukan serangan lebih luas terhadap penduduk sipil.

Dua komandan Rusia bukan yang pertama hendak ditangkap. Pada Maret 2023, Presiden Vladimir Putin serta lembaga perindungan anak Maria Lvova-Belova juga diburu atas tuduhan kejahatan perang terkait penculikan anak-anak Ukraina.

Kremlin menganggap surat perintah tersebut keterlaluan. Rusia menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Ukraina serta menolak surat perintah penangkapan ICC seraya menganggapnya bagian dari kampanye Barat untuk mendiskreditkan Rusia.

Para pejabat Rusia juga mengatakan surat perintah ICC  tak berdampak besar di dunia nyata. Ini bisa dilihat dari tidak ada pejabat senior Amerika Serikat (AS) yang diadili atas tuduhan kejahatan perang di Irak atau Afghanistan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut