Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balas Sindiran Trump, Kremlin: Tak Ada yang Bisa Cegah Rusia Uji Coba Senjata
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Trump, Hunter Putra Joe Biden Jalani Sidang Kasus Kepemilikan Senjata

Senin, 03 Juni 2024 - 18:38:00 WIB
Setelah Trump, Hunter Putra Joe Biden Jalani Sidang Kasus Kepemilikan Senjata
Hunter Biden menjalani sidang atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal di pengadilan Wilmington (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WILMINGTON, iNews.id - Bukan hanya Donald Trump, putra Joe Biden, Hunter, duduk di kursi pesakitan atas tuduhan kriminal. Juri pengadilan New York, Amerika Serikat, pada Kamis pekan lalu menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen untuk menyembunyikan kasus suap sebelum Pilpres AS 2016.

Hunter menjadi anak presiden AS yang masih menjabat pertama duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa dengan kasus kepemilikan senjata ilegal. Sidang kasus pria 54 tahun itu digelar di pengadilan federal Wilmington, Delaware, Senin (3/6/2024).

Hunter menghadapi tiga dakwaan kejahatan terkait dengan pembelian dan kepemilikan pistol pada 2018. Ini merupakan satu dari dua kasus pidana yang dia hadapi. Kasus lainnya adalah mangkir dari kewajiban membayar pajak yang tuntutannya diajukan di pengadilan California.

Sementara terkait dakwaan kepemilikan senjata ilegal, Hunter menegaskan dirinya tidak bersalah. 

Persidangan di pengadilan Wilmington dipimpin oleh Hakim Distrik AS Maryellen Noreika pada hari ini, dimulai dengan pemilihan juri.

Persidangan Hunter Biden memberi peluang bagi Partai Republik untuk mengalihkan perhatian dari masalah hukum yang dihadapi Trump. Sementara itu Hakim Pengadilan New Distrik York dijadwalkan akan menjatuhkan vonis terhadap Trump pada 11 Juli. 

Ini bukan satu-satunya kasus yang dihadapi Trump, melainkan ada tiga lainnya, termasuk tuduhan menyembunyikan dokumen rahasia negara. Dia menjadi presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah atas tuduhan kriminal.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut