Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Setujui UU Keamanan di Hong Kong, China Dituduh Langgar Komitmen Internasional

Jumat, 29 Mei 2020 - 07:23:00 WIB
Setujui UU Keamanan di Hong Kong, China Dituduh Langgar Komitmen Internasional
Parlemen China menyetujui penerapan UU keamanan nasional di Hong Kong (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia mengeluarkan pernyataan bersama terkait penerapan UU keamanan nasional di Hong Kong oleh China.

Empat negara tersebut menilai, penerapan UU keamanan di Hong Kong merupakan bentuk pelanggaran China atas komitmen internasional.

"Keputusan China untuk memberlakukan UU keamanan nasional yang baru di Hong Kong merupakan pelanggaran langsung atas kewajiban internasionalnya, berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang mengikat, yang terdaftar di PBB. Undang-undang yang diusulkan akan merusak kerangka Satu Negara, Dua Sistem," demikian bunyi pernyataan, dikutip dari AFP, Jumat (29/5/2020).

Satu negara dua sistem merujuk pada status khusus Hong Kong di China, berdasarkan ketentuan penyerahannya dari Inggris pada 1997.

Disebutkan, mereka sangat prihatin UU tersebut akan memperburuk perpecahan di masyarakat Hong Kong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut