Sidang Kasus Serangan Charlie Hebdo Ditunda karena Terdakwa Positif Covid-19
PARIS, iNews.id - Sidang kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo pada 2015 di Paris, Prancis, yang menewaskan 12 orang dengan terdakwa Ali Riza Polat ditunda. Polat dinyatakan positif Covid-19.
Pengacara terdakwa mengatakan, sidang ditunda sampai setidaknya Rabu mendatang.
Polat dituduh membantu serangan tersebut, termasuk pembunuhan seorang polisi perempuan sehari kemudian serta penyanderaan empat orang di supermarket Yahudi.
Jika terbukti bersalah, pria 35 tahun itu menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Awalnya Polat mengalami muntah-muntah lalu diperiksa dokter. Hasil tes menyatakan dia positif Covid-19, mendorong hakim untuk menangguhkan persidangan hingga Rabu.
Sementara itu 10 terdakwa lainnya yang dituduh membantu serangan, juga menjalani tes Covid-19 namun hasilnya belum keluar.
"Dimulainya kembali persidangan akan bergantung pada hasil tes ini dan perkembangan kondisi orang-orang yang bersangkutan lainnya," kata hakim ketua Regis de Jorna, dikutip dari AFP, Minggu (2/11/2020).
Dia juga mendesak semua orang yang bersangukutan dengan proses pengadilan untuk menjaga jarak sosial dan memakai masker.
Penangguhan sidang yang dimulai sejak 2 September ini akan menunda vonis terhadap Ali, bahkan kemungkinan terdakwa lainnya.
Pengacara dijadwalkan mengajukan pembelaan pada 6, 9, 10, dan 11 November dan putusan sedianya berlangsung pada 13 November.
Serangan terhadap media satir yang menerbitkan kartun Nabi Muhammad SAW itu dilakukan oleh tiga orang. Semuanya ditembak mati oleh polisi. Petugas kemudian menangkap 14 orang atas tuduhan membantu ketiga orang tersebut melancarkan serangan.
Editor: Anton Suhartono