Sidang Mahkamah Internasional, Afsel Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza
DEN HAAG, iNews.id – Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam sidang pembukaan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Tuduhan tersebut merujuk kepada kampanye militer Israel yang brutal dan merusak di Jalur Gaza.
Dalam kasus yang diajukan Afsel ke ICJ—yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia—negara Afrika itu menuntut penghentian darurat kampanye militer Israel di Gaza.
“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal 2 Konvensi (Genosida), dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” ujar pengacara Afrika Selatan, Adila Hassim, kepada ICJ, hari ini.
Menanggapi tuduhan tersebut, Israel menyebut kasus yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ tidak berdasar.
Aksi pemboman berkelanjutan oleh Israel yang telah menewaskan lebih dari 23.000 orang di Jalur Gaza. Selain itu, hampir 60.000 orang lainnya terluka di wilayah Palestina yang kecil dan padat penduduk itu.