Sidang Mahkamah Internasional, Afsel Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza
Israel melancarkan perang habis-habisan di Gaza menyusul serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober lalu. Pada waktu itu, kelompok pejuang Palestina yang berkuasa di Gaza tersebut menewaskan 1.200 orang Israel dan menawan 240 orang lainnya.
Hari ini, ICJ mendengarkan argumen Afrika Selatan. Sementara tanggapan dari Israel terhadap tuduhan genosida tersebut akan diberikan pada Jumat (12/1/2024) besok.
Menurut perkiraan, keputusan kasus tersebut akan dikeluarkan pada akhir bulan ini. Pengadilan tidak akan memutuskan tuduhan genosida, karena proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Keputusan ICJ nanti hanya berupa langkah-langkah sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza dan memastikan kepatuhan Israel terhadap Konvensi Genosida 1948. Keputusan Pengadilan Dunia itu bersifat final dan tanpa banding. Sayangnya, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.
Karena kasus yang bermuatan politis ini menarik perhatian global, para pendukung kedua belah pihak merencanakan aksi unjuk rasa di Den Haag.
Ribuan pengunjuk rasa pendukung Israel berbaris di pusat kota pada Kamis pagi. Mereka membawa bendera Israel dan Belanda serta poster bergambar orang-orang yang ditawan oleh Hamas.
Kehadiran polisi dalam jumlah besar memastikan unjuk rasa pro-Israel dan unjuk rasa pro-Palestina dilakukan secara terpisah.
Editor: Ahmad Islamy Jamil