Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR AS Kutuk Kebijakan Trump Larang Masuk Warga Palestina: Kejam!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Situasi Laut China Selatan (LCS) memanas dipicu ketegangan antara China dan Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Senin (13/7/2020), menyebut aktivitas China di LCS ilegal.

Indonesia, sebagai salah satu pemain di LCS, kembali menyerukan agar semua pihak menghormati hukum internasional.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penghormatan terhadap aturan internasional termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 merupakan kunci yang harus ditegakkan semua pihak, merespons perkembangan yang memprihatinkan di wilayah perairan itu.

“Laut China Selatan yang stabil dan damai adalah harapan setiap negara,” kata Retno, di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Retno juga menegaskan posisi Indonesia yang jelas dan konsisten mengenai wilayah kedaulatannya di LCS.

Posisi yang diambil Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) telah sesuai dengan UNCLOS 1982 dan didukung oleh putusan Pengadilan Arbitrase pada 2016.

“Indonesia menggarisbawahi pentingnya semua negara untuk berkontribusi dalam pemeliharaan perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan, dan menyeru semua negara untuk menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut,” kata Retno.

Menlu AS Pompeo menyebut upaya China mengeksplorasi sumber daya di perairan itu sebagai tindakan ilegal.

"Kami ingin memperjelas, klaim Beijing atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar Laut China Selatan sepenuhnya melanggar hukum. Dunia tidak akan membiarkan Beijing memperlakukan Laut China Selatan sebagai kerajaan lautnya," kata Pompeo.

Pada kesempatan itu Pompeo juga menegaskan dukungan AS kepada negara-negara Asia Tenggara terkait konflik LCS.

"Amerika mendukung sekutu serta mitra kami di Asia Tenggara dalam melindungi hak kedaulatan mereka atas sumber daya lepas pantai, konsisten dengan hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional," ujarnya.

Pernyataan Pompeo itu disampaikan menandai ulang tahun keempat keputusan pengadilan yang memenangkan Filipina atas sengketa sembilan garis putus-putus, wilayah LCS yang diklaim China. Salah satu wilayah yang masuk dalam sembilan garis putus-putus itu merupakan kekuasaan Filipina.

Pompeo mengatakan, berdasarkan keputusan pengadilan, China tidak bisa mengklaim kawasan terumbu karang Scarborough dan Spratly, kepulauan tidak berpenghuni yang sangat luas.

Selain itu AS juga menolak klaim China atas perairan sekitar Tepi Vanguard, Vietnam; Lucania Shoals di lepas pantai Malaysia; perairan yang dipertimbangkan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif Brunei Darussalam, serta Natuna di Indonesia.

Pompeo mengingatkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut di mana China merupakan salah satu negara yang menandatanganinya.

China mengklaim sebagian besar wilayah LCS dengan mematok sembilan garis putus-putus berdasarkan peta tahun 1940-an.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut