Singapura Akan Larang Pasangan LGBT Adopsi Anak
SINGAPURA, iNews.id - Singapura berencana memperketat undang-undang adopsi di negaranya, setelah seorang lelaki gay memenangkan gugatan di pengadilan banding untuk secara sah mengadopsi putra kandungnya.
Pria itu, setelah mengetahui dirinya tidak mungkin bisa mengadopsi seorang anak di Singapura sebagai seorang pria gay, membayar 200.000 dolar Singapura atau setara Rp2 miliar agar seorang perempuan bersedia mengandung anaknya melalui pembuahan in-vitro di Amerika Serikat (AS).
Pada 2017 lalu, pengadilan menolak upaya awal pria tersebut, yang saat ini dalam status berhubungan dengan pasangan homoseksualnya, untuk secara sah mengadopsi putranya.
Pemerintah Singapura yang konservatif tidak mendukung pembentukan keluarga sesama jenis.
Namun, pengadilan tinggi membatalkan putusan ini pada Desember lalu dengan alasan kesejahteraan anak, meski putusan itu menegaskan "sangat penting untuk tidak melanggar kebijakan publik terhadap pembentukan unit keluarga sesama jenis."