Singapura Beri Subsidi Perawatan Kesehatan bagi Korban Paparan Kabut Asap Karhutla
Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:00:00 WIB
Untuk PHPC, warga Singapura berusia 18 tahun ke bawah atau 65 tahun ke atas memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi.
Subsidi juga tersedia bagi mereka yang terdaftar dalam skema Bantuan Publik, Generasi Perintis, dan Generasi Merdeka, pemegang kartu CHAS Biru dan Oranye, serta pemegang Kartu Pembebasan Biaya Medis.
Namun untuk penanganan di politklinik, seluruh warga Singapura memenuhi syarat mendapat subsidi.
Kondisi yang tercakup dalam skema subsidi kabut asap meliputi rinitis alergi, asma, bronkitis, konjungtivitis, penyakit paru obstruktif kronis, infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), dan komplikasinya.
Editor: Anton Suhartono