Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%
Advertisement . Scroll to see content

Singapura Gagalkan Penyelundupan 8,8 Ton Gading Gajah

Rabu, 24 Juli 2019 - 11:20:00 WIB
Singapura Gagalkan Penyelundupan 8,8 Ton Gading Gajah
Gading yang hendka diselundupan diperkirakan diambil dari hampir 300 gajah Afrika.Gading yang hendka diselundupan diperkirakan diambil dari hampir 300 gajah Afrika.Gading yang hendka diselundupan diperkirakan diambil dari hampir 300 gajah Afrika.Gadi
Advertisement . Scroll to see content

Guna mengelabui aparat, pelaku penyelundupan mencantumkan keterangan pada dokumen pengapalan bahwa kontainer itu berisi kayu.

"Setelah diperiksa, karung-karung berisi kulit trenggiling dan gading gajah ditemukan di salah satu kontainer," sebut Badan Taman Nasional Singapura, seperti dilaporkan BBC, Rabu (24/7/2019).

Kejadian penyelundupan barang ilegal ini bukan pertama kalinya terungkap di Singapura. Sejak April lalu, negara itu menyita 37,5 ton kulit trenggiling.

"Singapura selalu terimbas tanpa disengaja dalam perdagangan gading dunia karena dua alasan: punya konektivitas global serta keberadaan pasar domestik kecil tempat gading sebelum era 1990-an bisa dijual secara sah," kata Kim Stengert, kepala bidang komunikasi World Wildlife Fund (WWF) Singapura.

Di Asia, gading dijual untuk hiasan dan obat tradisional. Kulit trenggiling juga banyak diminati untuk obat tradisional China.

Trenggiling disebut-sebut mamalia paling banyak diperdagangkan di dunia.

Melalui Undang-Undang Spesies Terancam Punah di Singapura, hukuman maksimum bagi tindakan mengimpor, mengekspor, dan mere-eskpor hewan liar adalah denda sebanyak 500.000 dolar Singapura atau Rp5,1 miliar dan/atau hukuman penjara selama dua tahun.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut