Singapura Larang Warganya Berperang di Ukraina, Bisa Dipenjara Seumur Hidup
Seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri mengatakan polisi sedang memantau perkembangan dengan cermat terkait potensi ancaman keamanan soal isu Ukraina. Bahkan polisi akan meningkatkan patroli jika diperlukan.
“Polisi ingin mengingatkan masyarakat bahwa mengorganisasi atau berpartisipasi dalam pertemuan publik tanpa izin di Singapura adalah ilegal dan merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Ketertiban Umum 2009,” katanya.
Aturan ini juga berlaku bagi warga asing di Singapura. Juru bicara mengatakan orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura harus mematuhi hukum setempat.
“Mereka yang melanggar hukum akan ditindak tegas, mungkin termasuk pemutusan visa atau izin kerja. Anggota masyarakat yang merugikan orang asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura juga akan ditindak tegas,” ujarnya.
Editor: Anton Suhartono