Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pesawat Boeing 747 Tergelincir ke Laut di Bandara Hong Kong Tewaskan 2 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Siram TKI Pakai Air Panas, Perempuan Hong Kong Dipenjara 1 Tahun

Selasa, 20 November 2018 - 12:59:00 WIB
Siram TKI Pakai Air Panas, Perempuan Hong Kong Dipenjara 1 Tahun
Gee Hoo Giok di pengadilan (Foto: SCMP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Gee Hoo Giok, perempuan warga Hong Kong, Senin (19/11/2018), divonis bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun karena menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menyiram air panas.

Perempuan 78 tahun itu bersikeras tak bersalah dan menganggap korban, Ismiati (29), menjebakknya.

"Hakim, hakim, Anda salah menghukum saya. Saya tak pernah melakukannya, bagaimana bisa Anda bisa memvonis saya seperti," kata Gee, kepada Hakim Li Chi Ho, dikutip dari South China Morning Post, Selasa (20/11/2018).

Gee dinyatakan bersalah awal bulan ini atas tuduhan menyebabkan luka serius dengan motif untuk mengakhiri kontrak Ismiati.

Menurut keterangan di pengadilan, Gee merekrut Ismiati pada Januari 2017 untuk merawat suaminya yang menderita parkinson sejak 2005. Suami Gee meninggal pada 3 Maret. Saat itu Ismiati tidak berada di rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut