Siram TKI Pakai Air Panas, Perempuan Hong Kong Dipenjara 1 Tahun
HONG KONG, iNews.id - Gee Hoo Giok, perempuan warga Hong Kong, Senin (19/11/2018), divonis bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun karena menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menyiram air panas.
Perempuan 78 tahun itu bersikeras tak bersalah dan menganggap korban, Ismiati (29), menjebakknya.
"Hakim, hakim, Anda salah menghukum saya. Saya tak pernah melakukannya, bagaimana bisa Anda bisa memvonis saya seperti," kata Gee, kepada Hakim Li Chi Ho, dikutip dari South China Morning Post, Selasa (20/11/2018).
Gee dinyatakan bersalah awal bulan ini atas tuduhan menyebabkan luka serius dengan motif untuk mengakhiri kontrak Ismiati.
Menurut keterangan di pengadilan, Gee merekrut Ismiati pada Januari 2017 untuk merawat suaminya yang menderita parkinson sejak 2005. Suami Gee meninggal pada 3 Maret. Saat itu Ismiati tidak berada di rumah.