Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Apartemen Hong Kong Renggut 159 Nyawa, Departemen Pemadam Kebakaran Dibohongi
Advertisement . Scroll to see content

Siram TKI Pakai Air Panas, Perempuan Hong Kong Dipenjara 1 Tahun

Selasa, 20 November 2018 - 12:59:00 WIB
Siram TKI Pakai Air Panas, Perempuan Hong Kong Dipenjara 1 Tahun
Gee Hoo Giok di pengadilan (Foto: SCMP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Gee Hoo Giok, perempuan warga Hong Kong, Senin (19/11/2018), divonis bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun karena menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan menyiram air panas.

Perempuan 78 tahun itu bersikeras tak bersalah dan menganggap korban, Ismiati (29), menjebakknya.

"Hakim, hakim, Anda salah menghukum saya. Saya tak pernah melakukannya, bagaimana bisa Anda bisa memvonis saya seperti," kata Gee, kepada Hakim Li Chi Ho, dikutip dari South China Morning Post, Selasa (20/11/2018).

Gee dinyatakan bersalah awal bulan ini atas tuduhan menyebabkan luka serius dengan motif untuk mengakhiri kontrak Ismiati.

Menurut keterangan di pengadilan, Gee merekrut Ismiati pada Januari 2017 untuk merawat suaminya yang menderita parkinson sejak 2005. Suami Gee meninggal pada 3 Maret. Saat itu Ismiati tidak berada di rumah.

Pada 27 Maret, Gee mulai berulah. Bermula dari keluhan lamban memasak, punggung Ismiati disiram menggunakan air panas dari teko. Saat itu Ismiati sedang menyiapkan makan malam.

Tak hanya itu, Ismiati juga kerap dimarahi dan dipersalahkan sebagai penyebab kematian suami Gee. Dia dipecat pada hari itu juga.

Pemeriksaan medis menyebut Ismiati mengalami luka bakar tingkat sedang. Punggung sampai lehernya memerah serta kulit mengelupas.

"Rasa sakit bertambah setiap hari. Saya tidak bisa berbaring dengan punggung saya," kata Ismiati, di pengadilan.

Sementara itu Gee membantah telah menyiram air panas. Dia juga tidak tahu apa-apa tentang luka bakar dan mengaku tidak pernah mengeluh kepada Ismiati.

Tetapi hakim menolak pengakuan Gee sembari mempertanyakan untuk apa Ismiati melukai dirinya sendiri hanya untuk menjebak majikannya.

Laporan medis mengungkap, Gee membutuhkan perawatan psikiater setelah insiden itu karena kecenderungan depresi.

Halim Li mengatakan, hal yang memberatkan Gee adalah dia menyerang Ismiati dari belakang sehingga korban tak punya kesempatan melindungi diri.

"Pengadilan yakin penjara satu-satunya pilihan yang tepat," ujar Li.

Namun vonis hukuman penjaranya lebih rendah dari tuntutan yakni 15 bulan.

Gee juga didenda 500 dolar Hong Kong atau sekitar Rp1 juta karena melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut