Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kamboja Tantang Thailand, Minta Bantuan Amerika-Malaysia Sediakan Citra Satelit
Advertisement . Scroll to see content

Situs MalaysiaKini Didenda Rp1,7 Miliar, Anwar Ibrahim: Ini Serangan kepada Pers

Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:41:00 WIB
Situs MalaysiaKini Didenda Rp1,7 Miliar, Anwar Ibrahim: Ini Serangan kepada Pers
Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id – Pemimpin oposisi Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa salah satu portal berita di negara itu, MalaysiaKini. Media daring tersebut dikenakan denda yang sangat tinggi terkait tuduhan penghinaan terhadap pengadilan.

“Saya juga prihatin dengan penggerebekan polisi terhadap penerbit Gerakbudaya dan penyitaan beberapa komputernya,” ujar Presiden PKR itu, dalam pernyataannya, Jumat (19/2/2021) malam.

Pengadilan Federal Malaysia menjatuhkan denda kepada pengelola MalaysiaKini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar 500.000 ringgit Malaysia (Rp1,7 miliar). Portal berita itu dianggap telah menghina pengadilan terkait lima pembaca yang mengkritik lembaga peradilan atas sebuah artikel yang diunggah di situs MalaysiaKini, tahun lalu.

“Kebebasan berekspresi merupakan pilar penting dari berfungsinya pemerintahan demokratis secara sehat. Semua cabang pemerintahan berkewajiban untuk memelihara dan melindungi kebebasan berekspresi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 Konstitusi,” katanya.

Dalam hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan dan sub-hakim, menurut Anwar, pihaknya setuju dengan posisi Dewan Pengacara bahwa harus ada keseimbangan antara pelestarian kebebasan berekspresi dan administrasi peradilan yang sehat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut