Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Luncurkan Mobil Listrik Buatan Dalam Negeri QV-E
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Denda Portal Berita Rp1,7 Miliar terkait Komentar Pembaca soal Pengadilan Korup

Jumat, 19 Februari 2021 - 15:10:00 WIB
Malaysia Denda Portal Berita Rp1,7 Miliar terkait Komentar Pembaca soal Pengadilan Korup
Portal berita Malaysiakini didenda Rp1,7 miliar atas tuduhan menghina pengadilan terkait komentar pembaca (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia memutus portal berita Malaysiakini bersalah atas tuduhan menghina pengadilan melalui komentar pembaca.

Pada 2020, Kejaksaan Agung Malaysia menuduh Malaysiakini dan pemimpin redaksinya, Steven Gan, bertanggung jawab atas tuduhan penghinaan melalui lima komentar pembaca yang muncul di platform media tersebut. 

Komentar berisi tuduhan korupsi di tubuh pengadilan itu dianggap merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan Malaysia.

Panel Pengadilan Federal menunjukkan, enam hakim menyatakan Malaysiakini bertanggung jawab penuh karena menayangkan komentar pembaca tersebut, melawan satu yang tak sependapat. Dengan begitu, Malaysiakini didenda 500.000 ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar.

“Pernyataan dalam kolom komentar yang telah menyebar luas itu palsu dan tercela, menuduh adanya korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar," kata Rohana Yusuf, hakim yang memimpin panel, dikutip dari Reuters, Jumat (19/2/2021).

Denda tersebut lebih besar dua kali lipat dari yang diajukan jaksa yakni 200.000 ringgit.

Sementara itu Gan terbebas dari semua tuntutan. Malaysiakini dan Gan bersikeras mereka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan komentar dimaksud telah dihapus setelah pihaknya dihubungi polisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut