Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres AS JD Vance Bertengkar dengan Menlu Rubio gara-gara Ukraina?
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Sergei Surovikin, Jenderal Armagedon yang Ditunjuk Putin Pimpin Perang di Ukraina

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:46:00 WIB
Sosok Sergei Surovikin, Jenderal Armagedon yang Ditunjuk Putin Pimpin Perang di Ukraina
Sergei Surovikin, panglima AU Rusia, ditunjuk jadi komandan perang di Ukraina (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sosok Jenderal Sergei Surovikin, panglima Angkatan Udara Rusia, menjadi perhatian setelah ditunjuk sebagai komandan perang pasukan Rusia di Ukraina Sabtu (8/10/2022). Penunjukannya dilakukan setelah Rusia mengalami banyak kekalahan di berbagai front pertempuran Ukraina.

Surovikin lahir di Novosibirsk, Siberia, pada 11 Oktober 1966. Dia merupakan seorang veteran perang lulusan jurusan Hubungan Internasional, Universitas Harvard. 

Setelah lulus, Surovikin bergabung dengan Angkatan Darat Rusia. Dia bergabung dengan sebagai penerjun payung di Angkatan Darat Uni Soviet pada 1980-an.

Saat perang Soviet dengan Afghanistan serta berikutnya Chechnya meletus, dia turut ambil bagian. Kemudian pada 2016, dia diangkat menjadi komandan perang Rusia di Suriah. Atas jasanya di Suriah, Surovikin menerima medali Pahlawan Rusia pada 2017. Ketika itu dia memimpin ekspedisi militer Rusia sebagai komandan Pasukan Dirgantara.

Surovikin dikenal sebagai orang yang kejam dan temperamen. Sejak 2008, dia menjalani karir luar biasa di tingkat atas Staf Umum dan Kementerian Pertahanan, di tengah reformasi militer radikal yang membutuhkan kekejaman. 

Surovikin pernah terlibat kasus yang mengharuskannya masuk penjara dua kali. Pertama, dia dipenjara selama 6 bulan setelah seorang anak buahnya membunuh tiga demonstran di Moskow. Peristiwa itu terjadi selama kudeta Agustus 1991, menjelang berakhirnya Uni Soviet. Setelah itu Surovikin dibebaskan.

Empat tahun kemudian dirinya kembali diadili atas perdagangan senjata ilegal. Namun, hukuman tersebut kemudian dibatalkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut