Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tembus 68 Juta Orang dalam Sebulan
Advertisement . Scroll to see content

Suami Gugat Istri Gara-Gara Pesan WhatsApp

Senin, 10 Agustus 2020 - 10:42:00 WIB
Suami Gugat Istri Gara-Gara Pesan WhatsApp
Seorang pria di Arab Saudi akan mengggat istri karena tak terima isi pesan WhatsApp-nya dibaca dan data-datanya diambil (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Seorang pria di Arab Saudi akan menggugat istrinya karena tidak terima isi pesan WhatsApp dibaca dan diambil. Sang istri diam-diam mengakses pesan WhatsApp dan memantau suaminya selama 9 bulan terakhir.

Pria tersebut belakangan mengetahui sang istri mengakses akun WhatsApp serta mengambil semua data dan video tanpa sepengetahuannya. Tidak dijelaskan apa maksud perempuan tersebut mengambil data di WhatsApp suaminya.

Dikutip dari Saudi Gazette, Senin (10/8/2020), pria itu menyebut perilaku istrinya seperti mata-mata dan melakukan kejahatan dunia maya. Mulanya dia ingin menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan, namun tampaknya tak akan tercapai.

Pasalnya, perempuan tersebut menginginkan cerai dan meminta hak-haknya terkait kewajiban keuangan dari suami dituntaskan sebelum berpisah. Sang perempuan mengatakan, dia sudah membuat keputusan bulat untuk berpisah dan tak ingin memperpanjang masalah ini.

Sementara itu, seorang ahli keamanan siber memperingatkan agar tidak menggunakan jaringan wifi gratis yang biasnya ada fasilitas umum seperti bandara, kafe, dan hotel. Pasalnya penggunaan wifi gratis rentan terhadap peretasan.

Pakar keamanan siber Bushra Al Hout mengatakan aplikasi WhatsApp menarik perhatian para peretas dan potensi bahayanya bisa meningkat ketika menggunakan internet dari wifi yang terbuka untuk umum.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut