Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Aktor Gary Iskak di Bintaro
Advertisement . Scroll to see content

Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi Dihukum Penjara dan Denda, Ini Kesalahannya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:35:00 WIB
Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi Dihukum Penjara dan Denda, Ini Kesalahannya
Paul Pelosi (82) dihukum lima hari penjara dan diperintahkan membayar denda dan restitusi 6.800 dolar AS atau sekitar Rp100 juta. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi yang bernama Paul Pelosi (82) dihukum lima hari penjara serta diperintahkan membayar denda dan restitusi 6.800 dolar AS atau sekitar Rp100 juta. Dia dinyatakan bersalah menyebabkan cedera seorang pengemudi jeep setelah mengemudi dalam keadaan mabuk di Napa County, California.

Vonis itu dijatuhkan pada Selasa (23/8/2022). Menurut pernyataan pengacara Amanda Bevins,  Paul tidak dipenjara setelah hakim memberinya kredit empat hari untuk waktu yang sudah dijalani di penjara setelah penangkapannya. Dia diperintahkan melakukan delapan jam pelayanan masyarakat sebagai pengganti satu hari yang tersisa. 

Menurut siaran pers dari kantor kejaksaan, Bevins mengajukan pembelaan atas nama kliennya di Pengadilan Tinggi Napa County. Terdakwa memilih untuk tidak datang dalam persidangan, karena kehadirannya tidak diperlukan. 

Paul Pelosi, seorang eksekutif modal ventura, ditangkap karena dicurigai mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI) setelah terlibat dalam kecelakaan dua mobil di negara anggur California bulan Mei. Polisi mengatakan Porsche-nya bertabrakan dengan sebuah Jeep ketika dia berusaha menyeberang jalan raya. Tak ada korban luka parah dalam kecelakaan ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut