Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Aktor Gary Iskak di Bintaro
Advertisement . Scroll to see content

Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi Dihukum Penjara dan Denda, Ini Kesalahannya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:35:00 WIB
Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi Dihukum Penjara dan Denda, Ini Kesalahannya
Paul Pelosi (82) dihukum lima hari penjara dan diperintahkan membayar denda dan restitusi 6.800 dolar AS atau sekitar Rp100 juta. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Nancy Pelosi tengah berada di Rhode Island pada saat kejadian untuk menyampaikan pidato pembukaan di Brown University.

Meskipun terhindar dari hukuman penjara tambahan, Paul Pelosi ditempatkan pada masa percobaan tiga tahun dan dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor selama satu tahun. 

"Paul Pelosi juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi 4.927 dolar AS atau Rp73 juta  kepada pengemudi mobil lain untuk tagihan medis dan kehilangan upah. Ditambah biaya restitusi standar 150 dolar AS atau Rp2,2 juta dan denda pengadilan 1.723 dolar AS atau Rp25,5juta," kata kantor jaksa wilayah (DA).

Selain hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, Departemen Kendaraan Bermotor negara bagian juga dapat menangguhkan SIM Paul Pelosi selama satu tahun. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut