HONG KONG, iNews.id - Pengusaha media massa Hong Kong Jimmy Lai ditangkap polisi, Senin (10/8/2020), atas tuduhan melanggar undang-undang (UU) keamanan nasional yang disahkan Pemerintah China pada 30 Juni lalu.
Kabar mengenai penangkapan taipan Hong Kong yang juga aktivis pro-demokrasi itu disampaikan rekan Lai, Mark Simon, melalui cuitan.
"Jimmy Lai telah ditangkap karena berkolusi dengan kekuatan asing," kata pria yang juga bos di salah satu perusahaan media Lai Next Digital itu, seperti dilaporkan kembali AFP.
Seorang sumber kepolisian Hong Kong mengonfirmasi penangkapan Lai dan membeberkan dua tuduhan terhadapnya.
Lai dituduh berkolusi dengan kekuatan asing yang masuk dalam pasal pelanggaran UU keamanan nasional. Tuduhan lainnya tak terkait dengan UU keamanan yakni penipuan.
Undang-undang keamanan nasional yang baru menyertakan pelanggaran subversi, separatisme, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing hingga. Para pelanggar terancam hukuman penjara seumur hidup.
UU keamanan ini dikecam negara Barat karena membungkam kebebasan berpendapat di Hong Kong. Amerika Serikat pada Jumat lalu menjatuhkan sanksi terhadap pemimpin Hong Kong Carrie Lam serta beberapa pejabat lainnya terkait penerapan UU ini.
Sebelumnya AS juga menjatuhkan sanksi kepada pejabat China yang terlibat dapam penyusunan dan pengesahan UU tersebut.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News