Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Ditangkap atas Tuduhan Melanggar UU Keamanan Nasional
HONG KONG, iNews.id - Pengusaha media massa Hong Kong Jimmy Lai ditangkap polisi, Senin (10/8/2020), atas tuduhan melanggar undang-undang (UU) keamanan nasional yang disahkan Pemerintah China pada 30 Juni lalu.
Kabar mengenai penangkapan taipan Hong Kong yang juga aktivis pro-demokrasi itu disampaikan rekan Lai, Mark Simon, melalui cuitan.
"Jimmy Lai telah ditangkap karena berkolusi dengan kekuatan asing," kata pria yang juga bos di salah satu perusahaan media Lai Next Digital itu, seperti dilaporkan kembali AFP.
Seorang sumber kepolisian Hong Kong mengonfirmasi penangkapan Lai dan membeberkan dua tuduhan terhadapnya.
Lai dituduh berkolusi dengan kekuatan asing yang masuk dalam pasal pelanggaran UU keamanan nasional. Tuduhan lainnya tak terkait dengan UU keamanan yakni penipuan.