Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SETARA-Gusdurian Beri Masukan soal Reformasi Polri, Soroti Kebebasan Beragama Minoritas
Advertisement . Scroll to see content

Tajikistan Larang Hijab meski Berpenduduk 98 Persen Muslim, Pria Berjanggut Dicukur Paksa Polisi

Kamis, 27 Juni 2024 - 05:25:00 WIB
Tajikistan Larang Hijab meski Berpenduduk 98 Persen Muslim, Pria Berjanggut Dicukur Paksa Polisi
Sidang Parlemen Tajikistan mengesahkan amandemen undang-undang yang melarang penggunaan hijab. (Foto/Majlisi Milli Tajikistan via Asia-Plus).
Advertisement . Scroll to see content

DUSHANBE, iNews.id - Tajikistan resmi melarang penggunaan hijab meskipun 98 persen penduduknya Muslim. Sidang majelis tinggi parlemen telah mengesahkan undang-undang kontroversial tersebut.

Dilansir dari media Tajikistan, Asia-Plus, sidang parlemen Tajikistan dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali, pada 19 Juni lalu, menyetujui amandemen undang-undang yang melarang hijab dan perayaan anak-anak pada dua hari besar Islam, yakni Idul Fitri dan dan Idul Adha. Dalam perayaan itu, anak-anak biasanya mengunjungi rumah-rumah di jalan atau desa mereka dan mengucapkan selamat kepada orang-orang.

Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai hari libur, tradisi dan ritual, peran guru dan lembaga pendidikan dalam membesarkan anak, serta tanggung jawab sebagai orang tua. Namun, sebagian besar undang-undang tersebut menargetkan jilbab yang disebut pemerintah setempat pakaian asing bagi budaya Tajik. Para pejabat negara menyebutnya mulai masuk dari Timur Tengah ke Tajikistan dalam beberapa tahun terakhir dan mengaitkannya dengan ekstremis Islam.

Pelanggar Didenda hingga Puluhan Juta

Anggota parlemen juga menyetujui amandemen baru terhadap peraturan pelanggaran administratif yang mencakup denda besar bagi pelanggarnya. Aturan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan penggunaan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya sebagai pelanggaran.

Setiap orang yang mengenakan hijab atau pakaian keagaamaan yang dilarang, dihukum denda sebesar 700 dolar AS atau setara Rp11,5 juta.Bagi pejabat pemerintah dan pemimpin agama yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan denda lebih besar 4.800 dolar AS atau Rp78,8 juta. Sementara perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengenakan hijab bakal didenda 3.500 dolar AS atau Rp57,5 juta.

Larangan ini memicu kekhawatiran di kalangan kelompok hak asasi manusia dan kaum Muslim. UU tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut