Tak Ada Ampun! Koruptor di China Dihukum Mati
Negara lain yang menindak tegas pelaku korupsi adalah Iran. Korupsi merupakan salah satu pelanggaran yang pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati, setara dengan pembunuhan, pemerkosa, pelaku pelecehan seksual anak, pelaku kejahatan narkoba, perampok sadis, dan teroris.
Meski demikian sejauh ini belum ada catatan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di Iran karena pembatasan yang ketat untuk pemberitaan isu ini.
Satu lagi negara Timur Tengah yang menindak tegas koruptor yakni Irak. Human Right Watch mengungkap pada Juni 1994, pemerintah Irak mengeluarkan setidaknya sembilan dekrit yang menetapkan hukuman berat, termasuk potong tangan hingga hukuman mati untuk pelanggaran pidana seperti pencurian, korupsi, aktivitas spekulasi mata uang, dan membelot dari militer.
Negeri Jiran Singapura belum lama ini juga heboh dengan kasus korupsi melibatkan mantan Menteri Perhubungan S Iswaran. Dalam sidang pada akhir September lalu dia mengaku bersalah atas beberapa dakwaan korupsi.
Lembaga anti-rasuah Singapura, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), mendefinisikan korupsi sebagai menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun dengan tujuan agar seseorang melakukan suatu kebaikan dengan maksud korup.
Namun kasus kosupsi melibatkan pejabat negara seperti menteri, sangat langka di Singpura. Bahkan Iswaran merupakan pejabat politik pertama yang didakwa korupsi sejak hampir 40 tahun.
Menteri Singapura terakhir yang terjerat korupsi adalah Menteri Pembangunan Nasional Teh Cheang Wan yakni pada 1986. Dia dituduh menerima suap sebesar 1 juta dolar Singapura. Namun Teh bunuh diri sebelum penyelidikan dapat diselesaikan.
Sementara itu salah satu dakwaan terhadap Iswaran adalah menerima gratifikasi berupa layanan pesawat jet pribadi dari Singapura menuju Doha, Qatar, senilai 10.410 dolar Singapura atau sekitar Rp122,7 juta. Dia juga mendapat tiket pesawat komersial kelas bisnis senilai 5.700 dolar atau sekitar Rp67,2 juta untuk perjalanan pulang. Perjalanan itu dilakukan pada Desember 2022.
Dia pertama kali ditahan tahun lalu atas serangkaian tuduhan korupsi yakni menerima gratifikasi serta memanfaatkan jabatan. Sebelumnya dia menolak bersalah sehingga Kejaksaan mengubah materi dakwaan.
Pada Januari lalu Iswaran dijerat dua dakwaan Pasal 6(a) dan Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan Korupsi, serta 24 dakwaan terkait dengan Pasal 165 KUHP dan satu dakwaan menghalangi proses peradilan yang kemudian diubah.
Berdasarkan dua dakwaan awal, Iswaran melakukan praktik korupsi karena memperoleh beberapa hadiah dari taipan properti, Ong Beng Seng. Sebagai imbalannya, Iswaran memberi kemudahan bagi bisnis Ong Beng Seng terkait proyek di Grand Prix Singapura (F1) dan Badan Pariwisata Singapura (STB). Ong merupakan pemegang saham mayoritas di GP Singapura.
Berdasarkan kedua dakwaan tersebut, Iswaran diduga memperoleh gratifikasi berupa tiket F1 Singapura senilai 145.434 dolar Singapura dari Ong.