Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Ampun! Koruptor di China Dihukum Mati

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:14:00 WIB
Tak Ada Ampun! Koruptor di China Dihukum Mati
Usulan pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor dengan syarat tertentu memicu kontroversi (Foto: Florida Times)
Advertisement . Scroll to see content

Seseorang yang terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dapat dikenai denda, penjara, dan cambuk. 

Denda bisa dikenakan sebesar 100.000 dolar Singapura. Sementara hukuman penjara dijatuhkan maksimal 5 tahun. Namun untuk kasus yang terkait dengan kontrak pemerintah, hukumannya bisa lebih tinggi yakni maksmial 7 tahun.

Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang digunakan sebagai tambahan sanksi penjara. Jumlah hukuman dapat berkisar dari 3 hingga 24 kali cambukan, bergantung pada jenis pelanggarannya.

Jika dilihat dari hukuman yang dijatuhkan, Singapura relatif lebih ringan dari hukum di Indonesia. Namun kasus korupsi bisa sangat langka terjadi, mengapa? Ini karena pemerintah Singapura menerapan sistem pencegahan yang sangat ketat. 

Dikutip dari Jurnal Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura dan Indonesia yang dikeluarkan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), CPIB sangat berperan dalam pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dengan cara preventif yaitu melakukan peninjauan kinerja departemen pemerintahan dan entitas publik yang dinilai cenderung korup. 

CPIB juga berhak memeriksa segala catatan yang berhubungan dengan kekayaan dan aset masyarakatnya. Hal tersebut bertujuan untuk menemukan kejanggalan atau kelemahan dalam sistem administrasi yang dimungkinkan adanya celah korupsi atau penyelewengan prosedur (malapraktik).

Selain itu juga memberikan masukan berupa perbaikan terutama dalam standardisasi tindakan pencegahan korupsi terhadap departemen yang bersangkutan.

Selain upaya preventif, CPIB menggunakan upaya represif antara lain melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap bank, saham, pembelian, rekening pengeluaran, deposito dan menuntut orang (individu maupun lembaga). Dalam penindakan tersebut biasanya individu maupun lembaga tersebut di tuntut untuk memberitahukan atau menunjuk dokumen yang diminta sebagai
bukti bahawa tindakan tersebut tidak ada indikasi korupsi. 

Hal ini sangatlah berperan dalam meminimalisasi upaya-upaya yang mengarah ke tindakan korup.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut