Tak Terima Dimasukkan sebagai Organisasi Teroris, Begini Tindakan Hamas kepada Inggris
GAZA, iNews.id - Kelompok perlawanan Palestina Hamas akan mengambil tindakan hukum terhadap Inggris karena mendaftarkannya sebagai kelompok teroris. Hamas menggandeng berbagai lembaga dan organisasi untuk menentang langkah tersebut.
Kepala Biro Politik Hamas, Mousa Abu Marzouk dalam konferensi online yang diadakan oleh Pusat Studi Pengungsi Palestina mengatakan, Hamas sedang melakukan strategi dengan pengacara Inggris untuk pembatalan keputusan.
Dia mencatat perpecahan yang terjadi di Palestina tidak akan menguntungkan kepentingan Hamas. Hamas bermaksud untuk melindungi tanah airnya dan memberikan perlawanan.
Marzouk juga mendesak pemerintah Palestina dan gerakan Fatah untuk berdamai atas dasar kepentingan publik Palestina, kemitraan dan perlawanan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan Hamas dimasukkan dalam daftar organisasi teroris terlarang setelah undang-undang disetujui oleh parlemen pada 19 November. Anggota Hamas atau mereka yang mendukungnya dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.
Inggris telah melarang sayap militer Hamas, yang dikenal sebagai Brigade Izz ad-Din al-Qassam, pada tahun 2001.
Editor: Umaya Khusniah