Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M6,3 Guncang Afghanistan, 20 Orang Tewas 320 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Taliban Kembali Tegaskan Aturan Kontroversial, Larang Perempuan Ikut Ujian Masuk Universitas

Minggu, 29 Januari 2023 - 14:40:00 WIB
Taliban Kembali Tegaskan Aturan Kontroversial, Larang Perempuan Ikut Ujian Masuk Universitas
Pemerintah Taliban Afghanistan melarang perempuan mengikuti ujian masuk universitas. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Ujian masuk universitas di Afghanistan dimulai pada Minggu (29/1/2023) di beberapa provinsi. Sementara di tempat lain di Afghanistan, ujian masuk telah dimulai 27 Februari. Universitas di seluruh Afghanistan mengikuti jadwal yang berbeda, karena perbedaan musim.

Juru bicara serikat universitas swasta, Mohammed Karim Nasari, mengaku jika institusinya khawatir dan sedih dengan perkembangan terakhir ini.

“Satu-satunya harapan yang kami miliki adalah bahwa mungkin ada beberapa kemajuan. Tapi sayangnya, setelah surat itu, tidak ada tanda-tanda kemajuan. Seluruh sektor menderita,” katanya kepada AP.

Dia mengungkapkan kekhawatirannya jika pendidikan tidak dibuka kembali untuk anak perempuan, maka tidak ada yang akan mengikuti ujian masuk karena jumlah siswa pria sangat sedikit.

Selain itu, Nasari mengatakan, universitas swasta menginginkan pihak berwenang membebaskan pajak tanah untuk universitas yang dibangun di atas tanah milik pemerintah dan membebaskan pajak universitas pada umumnya. Hal itu karena mereka menderita kerugian finansial yang sangat besar saat ini.

Afghanistan memiliki 140 universitas swasta di 24 provinsi, dengan sekitar 200.000 mahasiswa. Dari jumlah itu, sekitar 60.000 hingga 70.000 adalah perempuan. Universitas mempekerjakan sekitar 25.000 orang.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut