Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Bakal uji Coba Senjata Nuklir, Ini Komentar Pedas Iran
Advertisement . Scroll to see content

Taliban Peringatkan AS Tak Operasikan Drone di Afghanistan Lagi: Langgar Hukum Internasional!

Rabu, 29 September 2021 - 13:14:00 WIB
Taliban Peringatkan AS Tak Operasikan Drone di Afghanistan Lagi: Langgar Hukum Internasional!
Taliban memperingatkan AS untuk tidak menerbangkan drone lagi di wilayah udara Afghanistan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KABUL, iNews.id - Taliban memperingatkan Amerika Serikat untuk tidak mengoperasikan drone di wilayah udara Afghanistan lagi. Penerbangan drone oleh asing melanggar kedaulatan wilayah Afghanistan.

"AS telah melanggar semua hak dan hukum internasional serta komitmennya kepada Taliban di Doha, Qatar, dengan pengoperasian pesawat tak berawak ini di Afghanistan," bunyi pernyataan Taliban, di Twitter, seperti dilaporkan Reuters, Rabu (29/9/2021).

Taliban juga menyerukan kepada semua negara, khususnya AS, untuk memperlakukan Afghanistan sesuai dengan hak, hukum, dan komitmen internasional guna mencegah dampak negatif.

Sejauh ini belum ada komentar dari pejabat AS soal peringatan Taliban tersebut.

AS menjalankan misi untuk memerangi kelompok militan di Afghanistan sebagaimana misi awal mereka saat pertama menginvasi pada 2001. Kelompok Al Qaeda dan ISIS merupakan sasaran mereka.

Namun serangan drone terhadap anggota ISIS terduga pelaku serangan bom bunuh diri pada bulan lalu justru menewaskan 10 warga sipil, tujuh di antaranya anak-anak. AS mengakui ada kesalahan dalam serangan itu.

Taliban berada di bawah tekanan masyarakat internasional untuk melepaskan hubungan dengan Al Qaeda, kelompok di balik serangan 11 September di New York dan Washington DC yang menewaskan sekitar 3.000 orang.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut