Tas Mahal Istri Najib Razak saat Diperiksa KPK Malaysia Bikin Heboh
KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, diperiksa oleh komisi antikorupsi Malaysia (MACC), Selasa (5/6).
Tak sepatah kata pun disampaikan Rosmah usai diperiksa selama tiga jam oleh KPK Malaysia. Selain itu, penampilan Rosmah juga menjadi perhatian publik. Dia mengenakan pakaian, tas, sepatu, dan jam mahal.
Rosmah mengenakan baju gamis biru dan kerudung merah serta diantar menggunakan Mercedes Benz silver. Di tangan kirinya melekat jam yang diduga Chopard. Namun di antara penampilannya, tas Rosmah lah yang paling menyita perhatian.
Memang tak ada data pasti mengenai berapa harga tas berkelir merah itu saat ini. Namun Rosmah dikenal sebagai kolektor tas mewah bermerek asal Eropa. Sebagian besar koleksinya sudah disita polisi saat penggeledahan dua pekan lalu.
Tas merah itu juga menjadi pembicaraan di media sosial. Warganet menyebut tas itu merupakan Vanitas Demetra dari Versace yang dibuat sebagai koleksi musim dingin dan gugur pada 2013-2014. Masih kata warganet, bahan tas menggunakan kulit Barocco.
Menurut situs Versace, tas seperti digunakan Rosmah itu sudah tak dijual lagi sejak dua tahun terakhir. Sementara itu merujuk situs jual beli online e-Bay, harganya saat 6.225 sampai 10.983 ringgit atau sekitar Rp22 juta sampai Rp38 juta, bergantung atas ukurannya.
Namun jam Chopard justru jauh lebih mahal dari tasnya, yakni antara 60.000 sampai 90.000 ringgit.
Seperti diketahui, pemeriksaan Rosmah berlangsung selama tiga jam, yakni terkait dugaan aliran dana dari anak usaha 1MDB, SRC International, kepada suaminya, pada 2015.
"MACC selesai meminta keterangan dari klien kami. Dia menunjukkan kerja sama dan petugas melakukan tugasnya dengan profesional," kata Kumaraendran, pengacara Rosmah.
Dalam pemeriksaan ini, Rosmah didampingi putrinya, Nooryana Najwa dan menantu, Daniyar Kessikbayev.
MACC saat fokus mengusut kasus dugaan aliran dana 2,6 miliar ringgit atau sekitar Rp9 triliun dari SRC International ke rekening pribadi Najib pada 5 Desember 2015.
Editor: Anton Suhartono