Tega, Lansia di Korsel Bunuh Istri yang Lumpuh dan Butuh Perawatan
SEOUL, iNews.id - Seorang lanjut usia telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena membunuh istrinya yang sudah sakit parah. Dia mengaku lelah karena sudah merawatnya selama lebih dari lima tahun.
Menurut Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pria tersebut dituduh membunuh korban pada bulan April 2022. Korban telah didiagnosis menderita kanker stadium empat pada tahun 2017, dan juga menderita penyakit demensia, penyakit Parkinson, dan epilepsi.
Melansir dari Korea Herald, Sabtu (4/11/2023) setelah kondisi istrinya semakin memburuk dan mengikuti percobaan bunuh diri yang gagal, terdakwa dilaporkan memutuskan untuk membunuh istrinya.
Ia meninggalkan surat wasiat di komputernya dan ponselnya seminggu sebelum kejadian tersebut.
Terdakwa mengakui kesalahan yang dituduhkan, mengatakan bahwa tindakannya untuk mengakhiri penderitaan istrinya.