Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

Minggu, 04 Oktober 2026 - 10:26:00 WIB
Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan
Aljazair mengesahkan UU menjatuhkan hukuman mati kepada pembakar hutan atau lahan (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

ALJIR, iNews.id - Aljazair mengesahkan undang-undang (UU) yang menjatuhkan hukuman mati kepada orang yang terbukti bersalah membakar hutan atau lahan. UU itu disahkan setelah serangkaian kebakaran hutan melanda sebagian wilayah negara itu hingga merenggut korban jiwa.

Anggota majelis nasional mengesahkan UU tersebut pada Kamis (1/10/2026), bersamaan dengan penculikan anak sebagai tindak pidana yang dapat dihukum mati.

Jumlah korban tewas akibat kebakaran hutan di Aljazair mencapai 12 orang, namun beberapa media massa independen meyakini angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Aljazair dilanda lebih dari 100 kebakaran hutan dan lahan di timur laut negara itu selama periode gelombang panas dahsyat di Afrika Utara beberapa bulan terakhir.

Setelah itu Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan kementerian kehakiman mengamandemen hukuman pidana bagi pelaku. 

Berdasarkan UU tersebut, siapa pun yang terbukti bersalah karena sengaja membakar hutan, pepohonan, atau lahan perkebunan bisa menghadapi hukuman mati.

Hukuman mati juga diperluas ke penculikan anak disertai penyiksaan, pelecehan seksual, atau mutilasi.

Menteri Kehakiman Lotfi Boudjemaa mengatakan kepada parlemen, penerapan hukuman mati untuk tindakan-tindakan tersebut sebagai respons untuk menekan kejahatan-kejahatan tersebut.

"Hukuman lebih berat dibenarkan karena pembakaran telah mencapai tingkat kejahatan terorganisasi, dengan penyelidikan menunjukkan adanya hubungan dengan pihak asing," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Tinggi Aljazair akan meninjau UU tersebut sebelum disahkan oleh presiden.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut