Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Arab Saudi Denda Rp38 Juta Siapa Saja yang Masuk Lokasi Haji Tanpa Izin

Senin, 05 Juli 2021 - 11:26:00 WIB
Tegas, Arab Saudi Denda Rp38 Juta Siapa Saja yang Masuk Lokasi Haji Tanpa Izin
Saudi hukum denda Rp380 juta siapa saja yang masuk lokasi haji tanpa izin (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JEDDAH, iNews.id - Otoritas Arab Saudi tak main-main terkait pelanggaran selama pelaksanaan haji 2021. Ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang kasusnya cenderung meningkat. 

Siapa saja yang masuk lokasi-lokasi haji tanpa izin akan didenda 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta. Lokasi-lokasi haji yang dimaksud adalah Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Kementerian Dalam Negeri, dalam pernyataan seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin (5/7/2021), hukuman berlipat ganda diterapkan pada pelanggaran berulang.

Disebutkan, masuk lokasi haji tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran protokol kesehatan guna membendung penyebaran virus corona.

Larangan masuk ke lokasi-lokasi haji berlaku mulai Minggu (4/7/2020) atau sekitar 13 hari sebelum pelaksanaan haji yang diperkirakan dimulai pada 18 Juli.

“Aparat keamanan akan memonitor sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah pelanggaran aturan,” bunyi pernyataan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut