Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gawat! AS Siapkan Serangan Beberapa Minggu ke Iran Begitu Keluar Perintah dari Trump
Advertisement . Scroll to see content

Telanjur Dibui 20 Tahun atas Pembunuhan Tokoh Muslim Malcolm X, 2 Pria Ini Tak Bersalah

Kamis, 18 November 2021 - 16:41:00 WIB
Telanjur Dibui 20 Tahun atas Pembunuhan Tokoh Muslim Malcolm X, 2 Pria Ini Tak Bersalah
Malcolm X dibunuh dengan cara ditembak secara sadis di sebuah acara di Manhattan, AS(Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Dua dari tiga terpidana pembunuhan muslim aktivis hak sipil Amerika Serikat (AS), Malcolm X, dibebaskan dari tuduhan bersalah, Kamis (18/11/2021). Mereka telanjur menjalani hukuman penjara 20 tahun.

Muhammad Aziz (83) dan Khalil Islam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan membunuh Malcolm X pada 1965. Setelah melakukan berbagai perjuangan untuk membuktikan tak bersalah, Aziz akhirnya dibebaskan pada 1985 dan Khalil 2 tahun kemudian. Sejak itu mereka terus berusaha membersihkan nama baik karena tidak merasa terlibat.

Keputusan hakim untuk memulihkan nama baik kedua orang tersebut merupakan hasil dari penyelidikan ulang yang berlangsung selama 2 tahun terakhir. Bukti baru terkait kematian Malcolm X ditemukan yang mengindikasikan Aziz dan Khalil tak terlibat.

Namun Khalil Islam meninggal pada 2009 di tengah perjuangan menuntut keadilan. Perjuangannya bersama Aziz baru membuahkan hasil pada Kamis.

“Saya tidak butuh jaksa, hakim, atau selembar kertas yang menyatakan tidak bersalah. Saya sudah cukup senang melihat keluarga, teman, dan pengacara tahu bahwa semua kebenaran yang kami perjuangkan dan ketahui selama ini akhirnya diakui secara resmi,” kata Aziz, dikutip dari Associated Press.

Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance Jr mengatakan, dia bersama pengacara Aziz akan meminta hakim membatalkan hukuman atas dua orang tersebut.

“Mereka tidak mendapat keadilan yang seharusnya,” kata Vance, seraya menambahkan kasus ini merupakan salah satu kesalahan paling besar yang pernah dia alami.

Malcolm X merupakan seorang aktivis muslim kulit hitam yang memperjuangkan keadilan bagi warga Afrika-Amerika. Ayah Malcolm yang juga tokoh penting dibunuh oleh sekelompok supremasi kulit putih saat dia masih anak-anak. Sementara ibu Malcolm X dirawat di rumah sakit jiwa saat usianya 13 tahun.

Selain itu Malcolm X pernah dijebloskan ke penjara pada usia 20 tahun atas tuduhan perampokan. Saat mendekam di penjara, dia tergabung dengan organisasi Nation of Islam (NOI). Setelah pembebasannya pada 1952 dia diangkat menjadi salah satu pejabat penting organisasi tersebut.

Namun dalam perjalanannya, Malcolm memiliki perbedaan pemikiran dengan ketua NOI Elijah Muhammad sehingga keluar dari organisasi tersebut.

Setelah keluar NOI, dia pergi ke Makkah, Arab Saudi, dan kembali membawa pemikiran baru serta mendirikan organisasi sendiri. Pemikiran Malcolm X tentang orang kulit putih bukan musuh namun harus dirangkul menimbulkan pro-kontra di kalangan aktivis dan warga AS.

Puncaknya pada 21 Februari 1965 di usia 39 tahun, dia dibunuh saat menyampaikan pidato di acara Organisasi Persatuan Afro-Amerika, di Audubon Ballroom, Manhattan. Dia bersama anggota lainnya bersiap menyampaikan pidato saat terjadi keributan pada acara yang dihadiri sekitar 400 orang itu.

Seseorang berdiri dari kursi sambil berteriak, “Hei Negro, keluarkan tanganmu dari saku!” lalu dalam sekejap dia menembak Malcolm X menggunakan senapan sawed-off berlaras ganda yang mengenai dada. 

Belum cukup sampai di situ, dua orang lainnya naik ke atas panggung dan menembak Malcolm tepat di kepala disaksikan 400 orang, termasuk keluarga.

Malcolm dinyatakan meninggal pada pukul 15.30 waktu setempat setelah ditembak lima kali.

Aziz, Khalil, dan satu orang lainya, Mujahid Abdul Halim yang juga dikenal sebagai Talmadge Hayer dan Thomas Hagan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Maret 1966.

Hagan mengakui sebagai salah satu dari tiga pria yang menembak Malcolm X, namun dia bersaksi Aziz dan Khalil tidak terlibat. Keduanya, yang kemudian dikenal sebagai Norman 3X Butler dan Thomas 15X Johnson, menyatakan tidak bersalah sambil menyampaikan alibi pada persidangan 1966. Tidak ada bukti fisik yang menghubungkan mereka dengan kejahatan tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut