Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Densus 88 Ungkap 1 dari 5 Tersangka Perekrut Anak ke Kelompok Teroris Terafiliasi ISIS
Advertisement . Scroll to see content

Tentara AS Divonis 25 Tahun Penjara karena Dukung ISIS

Rabu, 05 Desember 2018 - 08:31:00 WIB
Tentara AS Divonis 25 Tahun Penjara karena Dukung ISIS
Tentara AS, Ikaika Erik Kang, saat mengucap janji setia ke ISIS. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LOS ANGELES, iNews.id - Seorang tentara Amerika Serikat (AS) yang berbasis di Hawaii dijatuhi hukuman hingga 25 tahun penjara karena mencoba memberikan dukungan kepada kelompok Negara Islam yang juga dikenal sebagai ISIS.

Ikaika Erik Kang (35) juga akan berada di bawah pengawasan setidaknya selama 20 tahun setelah dia menyelesaikan masa hukumannya.

"Kang bersumpah untuk membela Amerika Serikat sebagai anggota militer kami, tetapi mengkhianati negaranya dengan bersumpah setia kepada ISIS dan berusaha memberikan dukungan material," kata John Demers, asisten jaksa agung untuk keamanan nasional, seperti dilaporkan AFP, Rabu (5/12/2018).

Menurut pihak berwenang, Kang yang merupakan seorang sersan di Angkatan Darat AS, menjadi simpatik terhadap ISIS setidaknya pada awal 2016 dan secara rutin menonton video propaganda yang diterbitkan online oleh kelompok teror itu sambil menyatakan keinginan untuk menjadi anggota.

Jaksa mengatakan, Kang berbicara secara rinci tentang melakukan tindakan kekerasan tertentu termasuk meluncurkan serangan pada pertemuan umum seperti Parade Natal Honolulu dan merencanakan bom bunuh diri di barak militernya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut