Tepergok Nge-Vape saat Sidang Parlemen, Menlu Malaysia Bayar Denda Rp870.000
Senin, 10 Agustus 2020 - 14:05:00 WIB
Sejak Januari lalu, Malaysia menerapkan aturan baru. Mereka yang merokok di area terlarang didenda sebesar 250 ringgit atau sekitar Rp870.000.
Bagi yang tidak membayar denda akan dituntut ke pengadilan dan terancam denda maksimum 10.000 ringgit atau penjara 2 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus lalu, video berdurasi 9 detik menunjukkan Hishammuddin nge-vape dari celah masker agar tak terlihat orang lain. Namun dia tak bisa berkelit karena tindak-tanduknya direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Editor: Anton Suhartono