Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?
Advertisement . Scroll to see content

Tepergok Nge-Vape saat Sidang Parlemen, Menlu Malaysia Bayar Denda Rp870.000

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:05:00 WIB
Tepergok Nge-Vape saat Sidang Parlemen, Menlu Malaysia Bayar Denda Rp870.000
Hishammuddin Hussein tepergok nga-vape saat sidang parlemen Dewan Rakyat pada 6 Agustus (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak Januari lalu, Malaysia menerapkan aturan baru. Mereka yang merokok di area terlarang didenda sebesar 250 ringgit atau sekitar Rp870.000.

Bagi yang tidak membayar denda akan dituntut ke pengadilan dan terancam denda maksimum 10.000 ringgit atau penjara 2 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus lalu, video berdurasi 9 detik menunjukkan Hishammuddin nge-vape dari celah masker agar tak terlihat orang lain. Namun dia tak bisa berkelit karena tindak-tanduknya direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut