Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Rombak Kabinet Besar-besaran, Konsolidasi Jelang Pemilu?
Advertisement . Scroll to see content

Tepergok Nge-Vape saat Sidang Parlemen, Menlu Malaysia Bayar Denda Rp870.000

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:05:00 WIB
Tepergok Nge-Vape saat Sidang Parlemen, Menlu Malaysia Bayar Denda Rp870.000
Hishammuddin Hussein tepergok nga-vape saat sidang parlemen Dewan Rakyat pada 6 Agustus (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein membayar denda setelah tertangkap kamera mengisap rokok elektrik atau vape saat sidang parlemen Dewan Rakyat.

Perbuatannya itu jelas melanggar kode etik anggota dewan, apalagi dia melakukannya di ruang tertutup.

"Saya membayar denda. Seperti saya katakan, kesalahan adalah kesalahan dan saya mengakui dan meminta maaf," katanya, dikutip dari The Star, Senin (10/8/2020).

Kasus ini diangkat kembali oleh anggota parlemen oposisi Wong Shu Qi sehingga semakin ramai diperbincangkan.

Wong mengangkat masalah ini pekan lalu karena seorang anggota parlemen tidak diizinkan merokok di Majelis Rendah ketika sidang berlangsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut