Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keseruan Visit Saudi Travel Fair 2025, Lebih Dekat dengan Budaya Timur Tengah di Jakarta!
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah, Putri Raja Salman Divonis Penjara oleh Pengadilan Prancis

Jumat, 13 September 2019 - 10:47:00 WIB
Terbukti Bersalah, Putri Raja Salman Divonis Penjara oleh Pengadilan Prancis
Putri Raja Salman, Hassa bint Salman. (FOTO: Associated Press Limited)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada penyidik, Eid mengaku mengambil foto kamar mandi Putri Hassa untuk melakukan pekerjaannya.

Selama pemukulan, Putri Hassa diduga mengatakan: "Anda akan melihat bagaimana Anda berbicara dengan seorang putri, bagaimana Anda berbicara dengan keluarga kerajaan."

Eid menyatakan bahwa dia diizinkan meninggalkan apartemen setelah beberapa jam, di mana ponselnya dihancurkan, dan pada satu titik sang putri berteriak: "Bunuh dia, anjing, dia tidak pantas hidup."

Namun, Putri Hassa membantah tuduhan tersebut. Pengacara Prancis-nya, Emmanuel Moyne, mengatakan seluruh penyelidikan itu didasarkan pada kepalsuan.

Putri Raja Saudi sekaligus saudara tiri perempuan tertua Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman itu meninggalkan Prancis tak lama setelah insiden terjadi dan belum kembali sejak itu.
Sang pengawalnya, Rani Saidi, hadir di pengadilan dan dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan, penyitaan, dan penculikan. Dia dijatuhi hukuman percobaan delapan bulan dan denda Rp76 juta.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut