Terbukti Bunuh Mahasiswa, 20 Orang Divonis Mati
Kamis, 09 Desember 2021 - 10:30:00 WIB
Usai pembacaan vonis, keluarga korban mengaku puas dengan hasilnya.
"Kami puas dengan putusan sekarang dan kami berharap itu akan ditegakkan di pengadilan yang lebih tinggi," kata ayah korban, Barkat Ullah.
Jaksa Penuntut Umum, Mosharrof Hossain Kajal juga menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut.
"Putusan ini akan memainkan peran penting dalam mencegah terulangnya praktik keji seperti itu di kampus-kampus," katanya.
Sebaliknya, pengacara pembela Faruque Hossain mengatakan, kliennya dirugikan. Pihaknya akan menantang putusan di pengadilan yang lebih tinggi.
Editor: Umaya Khusniah