Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Insanul Fahmi, Suami Wardatina Mawa Diduga Selingkuh dengan Inara Rusli
Advertisement . Scroll to see content

Terlalu Bucin, Perempuan Ini Bikin Tato Wajah Mantan Pacar di Pipi padahal Diselingkuhi

Senin, 07 November 2022 - 13:24:00 WIB
Terlalu Bucin, Perempuan Ini Bikin Tato Wajah Mantan Pacar di Pipi padahal Diselingkuhi
Narally Najm membuat tato wajah kekasihnya di pipi dan leher meski diselingkuhi (Foto: Tiktok/narallynajm13)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Seorang perempuan membuat heboh jagad maya karena membuat tato bergambar wabah mantan kekasih di pipi dan lehernya. Padahal perempuan bernama Narally Najm itu diselingkuhi pasangannya.

Narally mengunggah video di akun TikTok untuk menunjukkan tato barunya serta nama sang kekasih, Laura, di alis. Selain itu dia juga menunjukkan saat pembuatan tato di akun YouTube-nya.

"Saat semua orang iri kepada saya karena punya tato wajah daddy meskipun dia selingkuh. Daddy akan kembali," kata Narally, dalam keterangan video, merujuk pada panggilan sang kekasih.

Pasangan itu berpisah setelah Narally melahirkan anak yang kemudian diberi nama King. Tak jelas siapa ayah dari King. Pada posting-an itu, Narally sempat berharap dia, King, dan Laura bisa hidup bersama seperti keluarga. Namun di perjalanan, Laura menyelingkuhinya, bahkan saat dia mengandung.

Soal kecaman netizen karena dia membuat tato Laura meski diselingkuhi, Narally menganggap pernyataan itu sebagai bentuk kecemburuan mereka. Pernyataan Narally soal cemburu justru membuat komentar semakin ramai. Mereka yang awalnya membela Narally justru balik menyerang.

"Tidak, kami tidak cemburu," kata seorang pengguna TikTok.

"Saya kira dia bercanda membuat tato di wajahnya dengan Laura," kata netizen lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut