Ternyata Suami Menteri Lingkungan Malaysia Pemilik Perusahaan yang Terlibat Karhutla di Indonesia
“Saya berharap, daripada mengkritik, oposisi dapat memberikan ide konstruktif untuk menyelesaikan masalah serupa di masa depan. Kondisi ini telah terjadi selama puluhan tahun, kami menyambut baik gagasan dari pemerintah atau pihak oposisi," katanya, dikutip dari The Star, Rabu (25/9/2019).
Tak hanya itu, lanjut Yeo, pemerintah sedang menyusun aturan baru yakni Undang-Undang Polusi Lintas Batas di mana warga Malaysia yang menyebabkan polusi di luar negeri bisa diseret ke meja hukum. Dia mengatakan Undang-Undang Polusi Lintas Batas akan berlaku bagi perusahaan maupun individu.
“Kami sedang mempersiapkan kebijakan dan akan membawanya ke Kabinet untuk disetujui. Setelah disetujui, draft akan disiapkan," katanya.
Yeo bahkan akan mendesak Kejaksaan Agung (AGC) untuk mempercepatnya. Biasanya butuh waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk mengesahkan UU baru.
"Kami akan bekerja sama dengan AGC begitu kami menerima persetujuan dari Kabinet," katanya.
Ada empat perusahaan Malaysia yang disalahkan karena menyebabkan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Mereka menggunakan metode tebang dan bakar untuk membuka lahan.
Editor: Anton Suhartono