Terpidana Penista Agama Lolos Hukuman Mati, Pengacara Diancam Bunuh
ISLAMABAD, iNews.id - Saiful Mulook, pengacara yang mengawal terpidana kasus penistaan agama Aasia Bibi, mendapat ancaman pembunuhan. Mulook berhasil membawa Bibi, seorang perempuan Kristen berusia 53 tahun, bebas dari hukuman mati dalam sidang banding di pengadilan Islamabad, Rabu (31/10/2018).
Mulook mengaku diancam akan dibunuh dari beberapa kelompok garis keras.
"Putusan yang diberikan (oleh Mahkamah Agung) merupakan bukti nyata bahwa minoritas dan juga orang miskin masih bisa mendapatkan keadilan di negeri ini meskipun dengan susah payah. Ini adalah hari terbaik dan paling bahagia dalam saya hifdup," ucap Mulook, dikutip dari AFP, Kamis (1/11/2018).
Dia menegaskan sama sekali tidak menyesal telah membantu Bibi, meskipun harus dibayar mahal dengan ancaman pembunuhan.
Beberapa jam setelah putusan Mahkamah Agung dibacakan, berbagai kelompok garis keras turun ke jalan di penjuru Pakistan untuk menyuarakan penolakan.
"Saya pikir keberadaan saya sangat tidak aman. Saya tidak punya tim keamanan. Hal tersebut membuat saya menjadi sasaran empuk untuk dibunuh, siapa saja bisa membunuh saya sekarang," kata Mulook.