Terungkap, Pelaku Penembakan Jemaah Salat Jumat Selandia Baru Juga Ingin Bakar Masjid
WELLINGTON, iNews.id - Pelaku penembakan jemaah dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, menjalani sidang vonis hari pertama, Senin (24/8/2020), di Pengadilan Tinggi Christchurch.
Serangan membabi buta pria penganut supremasi kulit putih yang juga disiarkan langsung melalui Facebook itu menewaskan 51 jemaah Masjid Annur dan Islamic Center serta melukai 40 lainnya.
Jaksa penuntut mengungkap dalam persidangan, seperti dikutip dari Associated Press, Tarrant tak hanya ingin membantai muslim di kedua masjid tersebut, namun membakarnya setelah beraksi.
Aksinya dihentikan oleh dua jemaah yang memberanikan diri menghadapi pria asal Australia berusia 29 tahun itu.
Itulah sekelumit isi persidangan hari pertama, dari 4 hari yang dijadwalkan. Di antara agenda sidang adalah mendengarkan pandangan dari korban selamat serta anggota keluarga korban meninggal, disaksikan langsung oleh Tarrant.
"Anda membunuh rasa kemanusiaan Anda sendiri dan saya kira dunia tidak akan memaafkan Anda atas kejahatan yang mengerikan ini. Anda kira bisa menghancurkan kami. Anda gagal total," kata Maysoon Salama, ibu dari Atta Elayyan (33), korban tewas dalam serangan itu.
Tarrant mengaku bersalah dalam sidang pada Maret atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme. Jika divonis bersalah, Tarrant akan menjadi orang pertama yang dihukum sebagai teroris di Selandia Baru.
Dia juga bisa menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Selandia Baru menghapus hukuman mati.
Editor: Anton Suhartono