Tiba di Australia, Renae Lawrence 'Bali Nine' Tunggu Panggilan Polisi
NEWCASTLE, iNews.id - Mantan terpidana kasus penyelundupan heroin yang juga anggota Bali Nine, Renae Lawrence, tiba di rumahnya di Newcastle, New South Wales, Australia, Kamis (22/11/2018) pagi, setelah dideportasi dari Indonesia, kemarin.
Perempuan 41 tahun itu menjalani hukuman penjara 13 tahun di Bali atau sejak 2005. Awalnya, Lawrence divonis hukuman penjara seumur hidup lalu diperingan menjadi 20 tahun. Karena berkelakuan baik, masa hukumannya dipangkas lagi.
Lawrence merupakan terpidana Bali Nine paling beruntung dibandingkan delapan anggota lain yang sudah dihukum mati atau sedang menjalani vonis seumur hidup.
Kedatangannya di bandara Newcastle sudah disambut wartawan, fotografer, dan juru kamera. Bahkan awak media juga menunggu di bandara lain, yakni di Brisbane, karena kabar di mana Lawrence akan tiba saat itu masih simpang siur.
Meski demikian, Lawrence tak menanggapi pertanyaan media dan langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di luar bandara.