Tim Panel Myanmar Sebut Tak Ada Genosida terhadap Muslim Rohingya, tapi Kejahatan Perang
YANGON, iNews.id - Tim panel komisi penyelidikan kasus kekerasan terhadap muslim Rohingya tahun 2017 yang dibentuk Pemerintah Myanmar (ICOE) menyimpulkan tak menemukan adanya pembasmian etnis atau genosida.
Namun panel memastikan adanya kejahatan perang yang dilakukan militer dan warga sipil terhadap muslim Rohingnya.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi Tepis Muslim Rohingya Dibantai, tapi Akui Tentara Myanmar di Luar Batas
"ICOE belum menemukan bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan atau tindakan pemindahan ini dilakukan berdasarkan niat atau rencana menghancurkan muslim atau komunitas lain di Negara Bagian Rakhine utara," bunyi pernyataan komisi, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (22/1/2020).
Kekerasan di luar batas yang dilakukan militer menyebabkan lebih dari 730.000 etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, eksodus ke Bangladesh.
Hasil temuan komisi ini berbeda dengan laporan penyelidik hak asasi manusia (HAM) PBB yang mengungkap adanya pemerkosaan dan pembunuhan massal dengan niat genosida. Ratusan desa dibakar dan kemudian diratakan seperti tidak pernah ada jejak etnis Rohingya di sana.
Baca Juga: Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Digugat di Argentina Terkait Pembantaian Muslim Rohingya
Komisi menyebut ada alasan untuk menyimpulkan bahwa pasukan keamanan merupakan bagian dari banyak aktor yang bertanggung jawab atas kemungkinan kejahatan perang dan pelanggaran HAM serius terhadap muslim Rohingya pada 2017.
"(Ada) Pembunuhan penduduk desa tidak bersalah dan perusakan rumah," bunyi laporan.
Masih dalam laporan, komisi juga menyalahkan gerilyawan Rohingya karena menyerang 30 pos polisi dan memprovokasi. Mereka menggambarkan kondisi tersebut sebagai konflik bersenjata dalam negeri.
Presiden Myanmar Win Myint mengatakan, pemerintah setuju dengan hasil temuan komisi dan berjanji akan menindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan, khususnya terhadap dugaan kejahatan oleh warga sipil dan gerilyawan Rohingya. Sementara dugaan kejahatan militer akan diselidiki oleh otoritas khusus.
Baca Juga: Saat Sidang Genosida di Den Haag, 95 Muslim Rohingya Termasuk Anak-Anak Dibawa ke Pengadilan
Hasil penyelidikan ini dikeluarkan beberapa hari sebelum Pengadilan Internasional atau International Court of Justice di Den Haag, Belanda, mengeluarkan putusan terkait gugatan Gambia terhadap Myanmar.
Gambia, mewakili 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang juga didukung Jerman dan Belanda, melaporkan Myanmar atas tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap muslim Rohingya. Sidang digelar pada Desember 2019 di mana Myanmar diwakili langsung pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.
Editor: Anton Suhartono