Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru
Advertisement . Scroll to see content

TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba

Jumat, 17 Januari 2020 - 19:19:00 WIB
TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba
Pengadilan Tinggi Hong Kong memutus bebas TKI yang dituduh menjadi kurir narkoba (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar mengunjugi terdakwa di penjara setempat pada Desember 2019 untuk memberikan dukungan moril.

"Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020," ujar Ricky.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang atau dialami pekerja migran di Hong Kong. Seluruh pekerja Indonesia diminta selalu berhati-hati dan waspada.

"Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," kata Ricky.

Seusai putusan, Wartini merasa terharu dan mengucapkan terima kasihnya kepada pihak KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan selama menjalani masa sulit di penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut